Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Miliar, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya

- 6 Juli 2022, 14:14 WIB
Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Milia, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya
Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Milia, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kho Handoyo Santoso diseret ke Pegadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidang dalam perkara terkait jual beli rumah di Pakuwon City, Kota Surabaya, seharga Rp4,49 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang mengungkapkap perbuatan pidana yang diduga dilakukan  terdakwa Kho Handoyo Santoso dalam jual beli rumah di Pakuwon City tersebut.

Kho Handoyo Santoso didakwa Jaksa dari Kejati Jatim ini dengan perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Sedang rumah yang menjadi obyek jual beli berlokasi di Pakuwon City, Cluster Long Beach S 9 No.55 Kota Surabaya.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

"Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP," kata Darmawati saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Selasa 5 Juli 2022.

Darmawati mengungkapkan bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

"Pertemuan itu membahasa kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya," terangnya.

Baca Juga: Netizen Doakan Menteri Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah

Dari pembelian tersebut Handoyo menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun.

Hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Lanjut Darmawati, Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga
Rp 4.499.999.200.

Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp2.350.000.000.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan 18 Klub Liga 1 2022-2023, Ada Persebaya, Persija, Arema FC hingga Persib

Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria.

"Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn," terangnya.

"Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer," lanjut dia.

Terkuaknya masalah ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.

Baca Juga: Kronologi Arawinda Kirana Dilanda Rumor Pelakor, Ternyata Berawal dari Jejak Digital Ini!

"Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyi Santoso dan meneruskan angsuran KPR," bebernya.

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami saksi kerugian kurang lebih sebesar Rp5.260.352.000.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, H. Wagiman mengatakan, bahwa sebelumnya pelapor sudah mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan dibank permata.

Baca Juga: Taisei Marukawa Kembali Viral, Ditunggu Bonek Persebaya, Komentarnya Ngeri Cak!

"Disinggung adanya gugatan perdata terhadap Elanda Sujono, yang dimenangkan oleh Elanda Sujono hingga ditingkat Banding, Wagiman membenarkan hal itu.

"Benar namun persoalan perdatanya beda," cetus Wagiman. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah