Satgas Samata Joyo Polrestabes Surabaya Tangkap ASN yang Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah

- 10 Juni 2021, 19:30 WIB
Suasana pers rilis di Mapolrestabes Surabaya tentang penangkapan dua ASN yang terlibat mafia tanah di Kota Pahlawan, Kamis, 10 Juni 2021.
Suasana pers rilis di Mapolrestabes Surabaya tentang penangkapan dua ASN yang terlibat mafia tanah di Kota Pahlawan, Kamis, 10 Juni 2021. /ZONA SURABAYA RAYA/JEMI PURWODIANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Satgas Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) kembali meringkus dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah di Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, salah satu dari orang itu berstatus aparatur sipil negara. Mereka masing-masing S (52) yang ASN dan SH (52). Sebelumnya, Samata Joyo menangkap satu anggota sindikat lainnya berinisial DP (49).

Menurut Isir, modus yang dilaksanakan oleh ketiga pelaku tersebut adalah mengurus surat penerbitan peta bidang tanah. Para tersangka, kata Isir, memanfaatkan bidang tanah yang belum pernah diajukan penyuratan dan belum pernah terjadi jual-beli.

"Tanah yang disebutkan itu tidak sama dengan lokasi sebetulnya," cetus Isir di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Ada 14-16 Pasal RKUHP Jadi Kontroversial, Mulai Dukun Santet, Tukang Zina hingga Hina Presiden

Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, ketiga tersangka itu punya peran sendiri-sendiri. Ada yang mencari tanah, ada yang melakukan jual-beli, ada yang mengendalikan gugatan perdata di pengadilan, hingga pengajuan sertifikat hak milik.

"Dari rentetan itu, maka dibuatkan sebuah peta bidang yang objeknya tidak tepat," tambah Isir.

Isir menjelaskan, objek tanah yang berada di sekitar peta bidang itu telah dilepas atau dijual oleh ahli waris. Yang di Manukan Wetan, sambung Isir, sudah dijual, sementara objek yang dimanfaatkan pelaku ada di Manukan Kulon.

Setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sesungguhnya mustahil bisa mengurus. Terlebih, dia dipastikan hilang haknya sebagai pemilik lahan yang sebenarnya.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x