ZONA SURABAYA RAYA - Kasus mafia tanah di Jawa Timur masih sering terjadi. Terbaru, Polrestabes Surabaya menangkap tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga di Manukan, Surabaya barat.
Ini sebagai respon cepat Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, kasus mafia tanah ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk dibongkar.
Informasi yang diperoleh, tersangka mafia tanah yang ditangkap itu seorang pria berinisial DP (48). Polisi sempat kehilangan jejaknya, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Bahkan DP sempat menghilang.
Baca Juga: Hari Ini, PPDB Jalur Zonasi SMK Negeri di Jatim Dimulai, Begini Cara Mendaftar
"Akhirnya kami temukan tempat persembunyiannya dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin, 24 Mei 2021.
Namun, alumni Akpol 2003 itu masih belum bersedia menjelaskan lebih detil mengeni perkara ini. Oki hanya mengatakan modus tersangka DP mengambil alih tanah tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik lahan yang sah.
Upaya ini, lanjutnya, sudah dilakukan tersangka sejak 2017. "Kami masih menyelidikinya untuk mengungkap fakta-fakta lain," cetus mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.
Namun informasinya, DP tak bekerja sendiri dalam penyerobotan lahan. Polisi menduga masih ada tersangka lainnya. Apalagi DP sudah mendaftarkan pengurusan tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.