Tiga Oknum Satreskoba Nyabu Bantah Keterangan Saksi Penangkap dari Paminal Propam Mabes Polri

- 24 September 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah