ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskoba Polda Jatim berhasil membongkar industri rumahan pembuatan pil Carnophen dan pil berlogo LL di Kertajaya Indah IX No. 47, Surabaya.
Dua pelaku, ADH (45) dari Sidoarjo dan MY (50) dari Surabaya, ditangkap. Satu pelaku lainnya, KSM, masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta dan Wadirnarkoba AKBP Noerhidayat, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Surabaya.
Baca Juga: Bikin Bangga! Motor Listrik Alva Kvoo Buatan Indonesia Siap Mengaspal di Malaysia
“Kami berupaya memberantas peredaran narkotika di Jawa Timur hingga ke akar-akarnya,” kata Kombes Pol Robert Dacosta di Kertajaya Indah, Senin 20 Mei 2024.
Kronologi Pengungkapan
Pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap tersangka ADH di rumah kontrakannya di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran, Surabaya.
Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik teh China yang diduga berisi sabu seberat total 8.929,191 gram dan sejumlah ekstasi berlogo Burung Hantu dan Singa.
Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menangkap tersangka MY di rumahnya di Pacar Kembang, Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Pabrik Narkotika di Perumahan Elit Kertajaya Indah