Tiga Oknum Satreskoba Nyabu Bantah Keterangan Saksi Penangkap dari Paminal Propam Mabes Polri

- 24 September 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

ZONA SURABAYA RAYA - Persidangan kasus tiga oknum polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya yang terciduk saat pesta nakoba di sebuah hotel semakin menarik. Ketiga terdakwa serang saksi penangkap dari Biro Paminal Propam Mabes Polri AKP Firso Trapsilo, Kamis 23 September 2021.

Mantan Kanit III Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Sudidik bantah keterangan saksi AKP Firso Trapsilo mengenai surat perintah (Sprin) saat penangkapan berlangsung.

Sebelumnya, dihadapan majelis hakim AKP Firso mengaku saat hendak melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dulu menunjukkan Sprin.

Baca Juga: 31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Satreskoba Polres Jember Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru

Namun menurut Eko, Firso saat penangkapan tidak pernah menunjukkan sprin. Hanya saja mereka tidak melawan karena di tim penangkap ada sosok AKBP Anton Prasetyo yang dulu pernah menjadi atasan mereka ketika menjabat Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak melawan karena ada mantan wakasat kami,” ujar Eko.

Selain itu, dia juga membantah kesaksian Firso yang menyebut ada tujuh orang di dalam kamar. Menurut dia, hanya ada lima orang di dalam kamar. Selain ketiga terdakwa, ada seorang sopir Eko dan seorang perempuan, Chinara Christine Selma.

Firso menyebut, pengungkapan adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berawal dari informasi keluarga tersangka.

“Info yang kami dapat meminta sejumlah uang ke korban yang ditangkap,” kata Firso.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah