Anji Jalani Sidang Pertama Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 16 September 2021, 13:36 WIB
Anji
Anji /

ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anji menjalani sidang di Ruang Sidang Soerjono sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu kemarin.

Sidang perdana ini akan dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, serta Lindawaty.

Pelantun tembang Bersama Bintang, Anji telah menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 15 September 2021.

"Agenda yang dilaksanakan sidang pertama," keterangan dari SIPP PN Jakarta Barat, Rabu 15 September 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: BTS Sukses Masuk 500 Lagu Terbaik Sepanjang Masa Versi Rolling Stone Musik

Seperti diberitakan sebelumnya, Anji diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya yang berlokasi di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 Nomor 06, Gunung Putri, Bogor.

Terkait dengan kasus tersebut, Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.

Baca Juga: Ari Lasso Peragakan Pencak Silat Sebelum PET Scan, Pemulihan Pasca Operasi

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x