31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Satreskoba Polres Jember Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru

- 16 September 2021, 18:42 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

ZONA SURABAYA RAYA - "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" 2021 pada tanggal 1-12 September 2021 lalu telah mengamankan 31 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Polres Jember.

"Selama 12 hari, kami mengamankan 31 tersangka dari 29 kasus hasil ungkap polres dan polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto.

Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 7,5 gram, kemudian ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1.726 butir.

Ia menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak delapan kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, sedangkan kasus obat keras berbahaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.

Baca Juga: Lucinta Luna Terkena Covid-19, Khawatirkan Kondisi Bayi di Kandungannya

"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

Sedangkan untuk tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

Baca Juga: OTT Maling Uang Rakyat di Kalsel, Firli Bahuri Ungkap Begini

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah