Sudah P21, Berkas Perkara Polisi Terjerat Narkoba Dilimpahkan ke PN Surabaya

- 6 September 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/B_A/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan menjalani tahap II di kejaksaan. Terbaru Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya limpahkan berkas perkara tiga anggota polisi aktif yang terjerat kasus narkoba ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa perkara tiga anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut tak lain adalah mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya bernama Agung Pratidina dan Sudidik tinggal menunggu penetapan persidangan dari PN Surabaya.

"Sudah Jumat kemarin kami limpah. Tinggal tunggu penetapan sidang dari hakim PN Surabaya," ujar Farriman, Senin 6 September 2021.

Perlu diketahui, tiga anggota polisi yang berdinas bidang Satreskoba Polrestabes Surabaya ini ditangkap Paminal Mabes Polri di hotel kawasan Surabaya Selatan pada Jumat, 28 April 2021. Disana mereka diduga sedang pesta narkoba.

 Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar 14 Pejabat Utama dan Kapolsek Baru Jajaran Polrestabes Surabaya

Sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil happy five ditemukan petugas didalam kamar. Dari tangan Kanit III, Iptu Eko menyita 14 buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 65,55 gram, 8 buah klip berisi 98 butir pil ekstasi, 126 butir pil happy five, 1 butir obat penenang, 1 buah klip bekas sabu, 2 klip berisi sabu berupa serbuk, 1 kotak kacamata warna hitam label "Ray Ban", 1 buah kotak tutup warna orange, 1 dompet warna merah dan 1 lembar amplop besar warna cokelat.

Sedangkan barang bukti yang dimiliki anak buah Iptu Eko, seperti Agung. Petugas menyita 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 26,68 gram beserta bungkusnya, 2 buah alat hisap (bong), 1 buah pipet bekas pakai dan 1 buah tas selempang merk Eiger warna hitam.

Untuk Sudidik sendiri petugas menyita 1 klip berisi sabu seberat 1,42 gram, 1 buah bungkus plastik berisi serbuk sabu seberat 0,25 gram beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah masker warna hitam dan 1 buah tas warna hitam.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah