Sidang Penggelapan BBM Memanas, Dirut PT Meratus Line Surabaya Dicecar soal Sumber Data Audit Rp500 Miliar

17 Januari 2023, 21:54 WIB
Sidang dugaan penggelapan BBM PT Meratus Line di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Raharjo dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara dugaan penggelapan BBM ini, 17 orang karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line menjadi terdakwa. Sedang bos perusahaan pelayaran itu dihadirkan sebagai saksi.

Sidang pun memanas setelah kuasa hukum terdakwa mencecar Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo, terkait audit yang dilakukannya yang menyebut kerugian akibat penggelapan BBM mencapai Rp500 miliar.

Selain Slamet Raharjo, saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang ini adalah auditor internal PT Meratus Line, Feni, Katarina, dan Ongko Maya Dewi.

Baca Juga: Karyawan Resmi Cabut Laporan Penyekapan Usai Dirut Tersangka, PT Meratus Line: Terima Kasih Polres

Dalam keterangan awal, Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia sempat mengungkap modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line.

Bahkan, ia menuding bahwa otak dari pencurian BBM itu karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahkan dituduh menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.

"Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi ,” ungkap dia pada Senin malam, 16 Januari 2023.

Baca Juga: LIGA 1: Menunggu Debut Paulo Victor di Laga Persebaya Surabaya vs Persita, Gunakan Nomor 9 yang Sakral

Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut adanya keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini.

Keterangan ini pun sempat beberapa kali mendapat peringat dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang meminta pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.

"Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata," tegasnya memperingatkan saksi Slamet.

Sementara itu Auditor Internal PTMeratus Line, Feni mengatakan, berdasarkan audit internal pihaknya menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp 500 miliar terhitung sejak 2015.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup! Ini 6 Hal yang Memberatkan sang Eks Kadiv Propam

Ia pun mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya.

"Ditemukan kerugian sebesar Rp500 miliar, terhitung sejak 2015," tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambahkan lagi adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut.

Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp93 sekian miliar.

Baca Juga: Jadi Calon Sekda Kota Surabaya, Ikhsan Miliki Harta Kekayaan Paling Wowww, Ini Buktinya

Keterangan Fani ini pun menjadi sorotan dari pengacara para terdakwa, salah satunya Gede Pasek Suardika. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan oleh Fani.

Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidak cocokan hasil kerugian yang dimaksud.

"Internal audit diawal menyebutkan Rp500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan," kata GPS, sebutan akrab Gede Pasek Suardika.

GPS kembali mencerca Dirut Meratus soal status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri.

Baca Juga: Tertinggi di Jatim, Kafe Bromo Hillside Viral Usai Digeruduk Warga, Penasaran dengan View 4 Gunung Sekaligus

Mendapat pertanyaan itu, Slamet sebagai Dirut pun mengakui jika pihaknya merasa kecolongan. Ia pun menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya.

"Itu miss kami di Manajemen, " kelit dia.

Secara rinci GPS juga memastikan apakah selama kurun waktu 2015 sampai 2021 hubungan kerja dengan Bahana tidak pernah ada masalah.

"Tidak pernah ada masalah semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak, " kata Slamet.

Dalam kesaksian itu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Dirut Slamet dengan saksi Fani. Ia menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan.

Baca Juga: Sempat Viral, Warga Miskin Terkena Stroke di Sidoarjo Akhirnya Dapat Uluran Tangan Advokat Muda

Terhadap hal itu, terdakwa Erwinsyah menanggapi kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. "Jadi statusnya sisa bahan bakar," ujarnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi.

Uniknya, salah satu terdakwa bernama Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, disebutnya dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

"Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas," tandasnya.

Baca Juga: RESMI! Daftar Lengkap Calon Ketua Umum PSSI dan Calon Waketum, Ada Iwan Budianto, Azrul Ananda dan Menpora

Sementara itu, Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bos nya itu yang benar.

"Salah semua yang mulia," ujar Edi.

Menanggapi beberapa bantahan terdakwa itu, Hakim Sutrisno pun meminta pada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler