Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup! Ini 6 Hal yang Memberatkan sang Eks Kadiv Propam

- 17 Januari 2023, 14:04 WIB
Ferdy Sambo dituntut JPU seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dituntut JPU seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. /ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

 

ZONA SURABAYA RAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo tersebut disampaikan JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut JPU, ada sebanyak enam hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal pertama, kata JPU dalam tuntutannya, adalah perbuatan terdakwa berujung pada hilangnya nyawa korban (Brigadir J) hingga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: VIRAL Video Diduga Ketua Majelis Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Tuntutan Saja Belum

Hal memberatkan yang kedua, sambungn JPU, terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit karena tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan kesaksian di pengadilan.

"Ketiga, akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut jaksa, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ada Apa Sidang Kasus Ferdy Sambo Ditunda hingga Seminggu? Jangan-jangan...

Kemudian, hal yang memberatkan keempat adalah perbuatan terdakwa Ferdy Sambo adalah tidak pantas dilakukan karena dirinya merupakan aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x