Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sosok Bos Besar dari Semua Bos Judi di Surabaya Diungkap Polrestabes

21 Agustus 2022, 11:00 WIB
Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sosok Bos Besar dari Semua Bos Judi di Surabaya Diungkap Polretabes /tribratanews

ZONA SURABAYA RAYA- Di tengah isu Kekaisaran Ferdy Sambo yang beredar di media sosial, terungkap sosok bos besar dari para pelaku judi di Surabaya dan Jawa Timur.

Bos besar ini disebut memiliki jaringan atau sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Termasuk di Kota Surabaya.

Ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya menangkap sejumlah tersangka pelaku judi online.

Polisi juga sudah melakukan
penggeledahan ke sejumlah tempat diduga markas judi. Di antaranya di Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Kota Surabaya.

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

Lantas, siapa sosok bos besar dari para pelaku judi online di Surabaya tersebut?

Kapolrestabes Surabaya Kombes Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebut sosok BSG dan TS yang berperan penting dalam sindikat judi online.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Dua sosok itu terungkap dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu ditangkap Polrestabes Surabaya.

Sedang sindikat BSG dan TS terendus berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudia, polisi mengamankan salah satu pelaku GJ (33), warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya.

Tersangka GJ merupakan player judi online di kota Surabaya. Setelah dikembangkan polisi menngkap melakukan para player lain. Salah satunya, FG di daerah Kenjeran.

"Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasi mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” papar Mirzal dikutip dari laman Tribratanews Jatim, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Brigadir J, Diungkap Bharada E kepada Komnas HAM

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, menurut Mirzal, ditemukan mereka melakukan setor uang judi online tersebut kepada seseorang berinisial BH (34), warga Surabaya.

Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Terhadap pelaku BH didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut tiga orang pelaku warga Surabaya, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).

Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

Baca Juga: KPAI Sebut Dua Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi Korban Bullying di Sekolah

“Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” ungkap Mirzal.

Dari hasil pemeriksaa, lanjutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat. Yakni di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

Dari tujuh tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

kemudian lima handphone merk Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS,  dan Satu monitor merk ACER.

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. 

Mengutip dari Antara, sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303.

Dokumen itu berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Baca Juga: Kelompok Ferdy Sambo Datang ke Jakarta dari berbagai Daerah, Bantu Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J

Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan.

Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.

Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tim Inspektorat Khusus Polri Sebut Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Kapolri dikutip dari Pikiran-Rakyat.com. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler