ZONA SURABAYA RAYA- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi
sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Dengan penetapan Putri Candrawathi, maka tersangka kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” lanjut Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Lantas apa peran istri Ferdy Sambo itu? Polri hanya menyebut istri eks Kadiv Propam Polri itu berada di lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.