ZONA SURABAYA RAYA - Lima orang bandar judi di Kabupaten Probolinggo, digrebek Polisi Probolinggo Kota, pada Kamis 19 Agustus 2022.
Mereka digrebek Polisi saat sedang bermain judi cap jiki Desa Pamatan, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Dari tangan pelaku, polisi Probolinggo berhasil mengamankan alat judi serta mengamankan 5 orang yang merupakan bandar dan 51 unit motor.
Berdasarkan Informasi yang di Himpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), penggerebekan judi cap jiki ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diresahkan oleh warga.
Akibat diresahkan sama warga, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan selanjutnya petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penggerebekan. Saat petugas datang, puluhan orang yang merupakan penjudi kalang kabut, dengan meninggalkan motor yang di bawanya.
Namun petugas berhasil mengamankan 5 orang, yang diketahui berinisial J, S-T, D-S-T, S, dan K.
"Selain mengamankan 5 orang, petugas juga berhasil mengamankan 1 set alat judi cap jiki, uang tunai yang didiga digunakan berjudi, terpal, 51 unit motor dan 7 ekor ayam," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Jum'at 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?
Menurutnya, 51 unit motor yang sudah di amankan di Mapolres Probolinggo Kota, kemudian di lakukan pengecekan fisik oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota. Pengecekan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota, untuk mengetahui apakah 51 motor tersebut motor bodong atau tidak.