ZONA SURABAYA RAYA- Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, benar-benar menjadi kasus luar biasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyiapkan 30 jaksa untuk mengawal kasus Ferdy Sambo hingga proses ke pengadilan.
Dikerahkannya 30 jaksa lantaran kasus Ferdy Sambo menjadi perhatian publik. Bahkan, Presiden Jokowi dan menterinya turun tangan memberi pengarahan.
Kini, penanganan kasus Ferdy Sambo mulai melibatkan jaksa, setelah Kejagung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dikaitkan Irjen Ferdy Sambo, Siapa FS yang Jadi Beking Nikita Mirzani? Akhirnya Terbongkar!
"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022.
Ketut mengungkap ada arahan penting kepada 30 jaksa itu, karena kasus ini menjadi perhatian publik.
Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.