Polrestabes Surabaya Ringkus Pencuri Motor di Kedung Cowek

13 November 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pemalakan. /rawpixel/Freepik

ZONA SURABAYA RAYA – Kini Team Resmob Satreskrim Polrestabes, Surabaya kembali melakukan penangkapan pencurian sepeda motor terhadap dua tersangka, Jum’at 12 November 2021, pukul 01.00 WIB di Jalan Kedung cowek gang 8 Surabaya.

Kini Para Tersangka yang ditangkap ada dua orang, dimana Inisial EWC berumur 35 Tahun asal Jalan Tambak Wedi Surabaya dan Inisial Tersangak SP berumur 39 Tahun asal Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Keduanya diamankan Polisi setelah satu pelaku lain yakni RFI berumur 45 tahun asal Bangkalan lebih dulu dibekuk oleh Polsek Genteng pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Dimana RFI ditangkap setelah diketahui membeli motor hasil penadah curian dari EWC dan SP didaerah Jalan Kebangsren Gg. IV Surabaya. Sebagaimana Zonasurabayaraya mengutip dari satreskrimpolrestabessurabaya, pada 13 November 2021.

Baca Juga: Permendikbud 30 Atur 21 Kejahatan Seksual, Mulai Dari Tatapan Sensual Hingga Perkosaan

Awal kejadian ini dimana Mereka didapatkan mencuri sepeda motor Honda Beat milik inisial HBR, dimana awal kejadiannya mereka telah berboncengan dengan cara mobile untuk mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya.

Sebagaimana Informasi penangkapan kasus pencurian sepeda motor ini Zonasurabayaraya mengutip dari satreskrimpolrestabessurabaya, pada 13 November 2021

Kronologi ini dimana mereka setelah mendapatkan incaran motornya dan mendapatkan kesempatan, mereka menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci motor,” kata Kompol Mirzal mewakili Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, Jumat 12 November 2021.

Mereka ini dikabarkan juga pernah mencuri motor di Jalan Kebangsren Gg. IV Genteng Surabaya dan juga Jalan Kedung Cowek 161 Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak.

Begitu info didalami dari keterangan penadahnya, pada 10 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Tim Opsnal RESMOB mendapati lokasi keberadaan pelaku pencurian di sekitaran kampung kedung cowek dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Gelar Pernikahan Ria Ricis, Ustadz Adi Hidayat Memberikan Nasehat Pernikahan

Dalam hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan keterangan bahwa tersangka merupakan residivis. EWC pernah tersangkut kasus Narkoba di Polres Bangkalan tahun 2019, keluar bulan Oktober 2021

Sementara, SP pernah ditahan dalam perkara sajam tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, dan perkara Curanmor tahun 2019 Polres KP3 Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

 “Kami menangkap RFI terlebih dahulu pada Oktober 2021. Lalu menangkap SP di Tambak Wedi dan berkembang ke EW yang ditangkap di Kedung Cowek,” imbuh Mirzal.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 motor Beat warna hitam nopol L-2256-LL ( sarana ), kunci model Y, mata kunci, mata kunci bentuk L, magnet kunci, STNK An. Eko Budi Santoso, dan Honda Beat tahun 2019 Nopol L 6432 LI milik korban.***

 

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler