ZONA SURABAYA RAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial HK, 46 tahun, saat ambil paket mencurigakan di pekarangan rumah.
Penangkapan seorang pengangguran itu dilakukan pada Selasa 5 Oktober 2021, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah perumahan Wiyung, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya HK hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya, kami sergap saat mengambil bungkusan mencurigakan," kata Daniel, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Armuji Diduga Ikut Cawe-cawe Persebaya Surabaya, Supporter Cium Aroma Politik
Saat dibongkar paket tersebut berisi tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total 1,16 gram sabu-sabu.
Selain itu juga disita buku rekap penjualan, ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH (DPO). Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran.