ZONA SURABAYA RAYA– Jajaran Polrestabes Surabaya baru saja melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Hasil ungkap kasus tersebut dipamerkan di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 September 2021 kemarin.
Gelaran operasi yang digelar sejak 01 September hingga 12 september 2021, selama 12 hari saja ada 120 orang yang diamankan mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dan bandar.
Total keseluruhan 90 kasus, 30 kasus diantaranya target operasi (TO) dan 60 kasus lainnya non TO. Dari 120 tersangka ini, terdiri 117 orang laki-laki 117 dan 3 orang perempuan.
Total barang bukti hasil Tumpas Semeru berupa, Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ekstasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.
Sementara, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan, sebanyak 39 kilo 373,75 gram Sabu, 2 kilo 479,73 gram Ganja, 400 butir Happy five, 39.000 butir Pil koplo LL.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han menyebutkan hasil penangkapan dari Operasi Tumpas Narkoba 2021 ada 120 tersangka yang berhasil diamankan, tiga diantaranya adalah perempuan yang terlibat baik sebagai pengedar maupun pengguna narkotika.
“Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari khususnya wilayah hukum Polrestabes Surabaya, menjerat 120 orang penyalahgunaan narkoba. Saat ini dalam proses penyidikan Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Yusep, Jumat 24 September 2021.
Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang yang ada di Surabaya hingga saat ini masih terhitung sangat tinggi.
Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya obat terlarang tersebut.
Untuk itu, Kapolrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama dapat menangani penyalahgunaan narkoba ini, dengan melibatkan semua pihak.
”Bapak Kapolda dalam waktu dekat ini akan menghidupkan fungsi Direktorat Narkoba dan jajarannya akan memaksimalkan program zero narkoba di masing-masing wilayah,” tandas Yusep.***