ZONA SURABAYA RAYA - Permendikbud 30 (Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021) yang disahkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 mengatur setidaknya 21 bentuk pelanggaran kekerasan seksual.
Salinan Permendikbud 30 yang dilansir dari jdih.kemdikbud.go.id menyebutkan berbagai macam bentuk pelanggaran yang termuat dalam pasal 5 Ayat 2.
Mulai dari menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi tubuh korban, melontarkan rayuan dan lelucon bernada seksual ke korban, serta tindak perkosaan.
Aturan tersebut juga menyebut bentuk pelanggaran seksual tanpa kontak fisik langsung dengan korban. Salah satunya, mengambil, merekam, dan mengedarkan materi audio visual bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Gelar Pernikahan Ria Ricis, Ustadz Adi Hidayat Memberikan Nasehat Pernikahan
Aturan Permendikbud 30 pada pasal tersebut ditujukan kepada semua warga, akademisi dan masyarakat umum di kampus. Baik yang menjadi korban dan siapa saja yang terbukti menjadi pelaku.