Berharap Keuntungan Berlipat, Pengamen Ini Ditangkap Resnarkoba Polrestabes Surabaya

- 26 Oktober 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Istimewa/
ZONA SURABAYA RAYA – Seorang pria yang diduga selaku pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pasalnya, pengedar yang keseharian bekerja sebagai pengamen ditangkap saat hendak menggunakan sabu di dalam rumahnya oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya Selasa 26 Oktober 2021.
 
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba didaerah Dupak Bangunrejo yang mengarah terhadap MH.
 
“Saat digeledah anggota, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial AP yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak ± 3 gram sabu seharga diatas 3 jutaan dengan cara diranjau,” jelas Kompol Daniel Marunduri.
 
Tersangka yang diamankan itu, adalah seorang pria berinisial MH,31, warga Dupak Bangunrejo, Surabaya. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 yang lalu sekira pukul 22.00 WIB. 
 
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,42 gram siap edar oleh pelaku dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
 
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, 1 (satu) skrop plastic, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang dan 1 HP.
 
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang. ***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x