Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Ketua MK Diblejeti Wakil Ketua MPR: Ada yang Keliru

- 16 Oktober 2023, 23:01 WIB
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah /Instagram @mahkamahkonstitusi/dok. Pribadi

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi sorotan publik, menyusul keputusan yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berdasarkan amar putusan MK itu, maka redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang syarat usia Capres dan Cawapres berubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah, SH, MH menyebut putusan MK kontroversial. Menurut dia, keputusan itu lebih kelihatan aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi, yakni mengenai pengujian ketentuan syarat usia Capres dan Cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: PSI Keok! MK Putuskan Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Nasib Gibran?

"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut," ungkap Basarah dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

Dijelaskannya, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan. Bahwa amar putusan MK "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
 
Terhadap amar putusan tersebut, lanjut Basarah, ada 4 hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”.  Ke empat hakim MK itu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
 
Selain itu, masih kata Basarah, terdapat 2 Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion (alasan berbeda), yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x