PSI Keok! MK Putuskan Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Nasib Gibran?

- 16 Oktober 2023, 12:50 WIB
Ketua MK membacakan putusan batas usia capres dan Cawapres dalam sidang MK, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua MK membacakan putusan batas usia capres dan Cawapres dalam sidang MK, Senin 16 Oktober 2023. /ADITYA PRADANA PUTRA

ZONA SURABAYA RAYA - Permohonan uji materi tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan PSI.

Pasal yang digugat PSI mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun. Sedang PSI mengajukan uji materi syarat batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

Alasan Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Anwar menjelaskan mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah