Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Ketua MK Diblejeti Wakil Ketua MPR: Ada yang Keliru

- 16 Oktober 2023, 23:01 WIB
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah /Instagram @mahkamahkonstitusi/dok. Pribadi

"Apabila dicermati lagi pendapat 2 hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan dissenting opinion, sebab kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan," papar politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
 
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
 
Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
 
"Artinya, sejatinya hanya 3 orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Basarah.

Baca Juga: Dugaan Gibran Diusung di Pilpres 2024, Arek Banyuwangi Lawan PSI yang Usulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
 
"Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon," sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma). 

Jika dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan, masih kata Basarah, maka titik temu diantara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur.

"Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota," tandas Basarah.

Baca Juga: Dijamin Seru, Enam Partai Tinju Ramaikan Sabuk Emas Pangdam V Brawijaya, Ini Daftar Petinju yang Bertarung

Ingatkan KPU untuk Hati-hati

Menurut dia, dengan putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan. Sebab, mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

"Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan," tandas Basarah.

Karena itu, ia kembali mengingatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati jika menerapkan putusan MK itu untuk kepentingan Pilpres 2024.

"Sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini," pungkas Ahmad Basarah.

Baca Juga: Lawan Anies-Cak Imin, PDIP Gas Pol! Targetkan Raup 60 Persen Menangkan Ganjar Pranowo di Jawa Timur

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah