Jelang Putusan Batas Usia Capres - Cawapres, Pakar Hukum ini Pelesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga

- 12 Oktober 2023, 08:19 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /editornews.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang gugatan uji materi mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres) memasuki tahap akhir. Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menjelang putusan itu, Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara perkara uji materi batas usia capres dan cawapres yang disidangkan Ketua MK Anwar Usman, menurut Demas Brian, berkaitan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut akan diusung sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

"Apapun alasan yang diajukan oleh MK mengenai batas umur atau pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permasalahannya kenapa harus anak Jokowi," cetus Demas Brian Wicaksono, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengacara Kampung Tuduh Ketua MK Langgar Kode Etik, Buntut Perkara Gugatan Usia Capres Diobral ke Publik

Ia kemudian membeberkan rentetan fakta yang mengindikasikan uji materi itu mengarah ke Gibran, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo.

Menurut Demas, awalnya gugatan batas usia capres dan Cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini menginginkan batas usia capres - cawapres minimal 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Ada juga permohonan yang meminta menambahkan klausul “atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah."

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah