Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK

- 3 Oktober 2023, 19:14 WIB
Aktivis Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan permohonan uji materii yang diajukannya
Aktivis Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan permohonan uji materii yang diajukannya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, permohonan gugatan uji materi mengenai penelitian khusus (Litsus) rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang maju di Pilpres 2024 belum juga ditindaklanjuti.

"Permohonan yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan terkesan dihambat proses persidangannya, kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum PROKLAMASI dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Halim menerangkan pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, permohonan itu sudah diterima MK dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3. Namun sampai sekarang masih tidak jelas kapan perkara itu akan disidangkan.

Baca Juga: Soal Uji Materiil Syarat Capres - Cawapres di Pilpres 2024, Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum

"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap permohonan yang kami ajukan," ungkap Halim.

Pada kesempatan itu, Halim kembali menjelaskan pentingnya uji materi mengenai listsus rekam jejak Capres dan Cawapres. Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki tugas melakukan verifikasi Capres dan Cawapres.

KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x