Tolak Pelanggar HAM, Mantan Sekjen PRD dan Tapol Orba Ikut Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres dan Cawapres di MK

- 6 Oktober 2023, 15:30 WIB
Eks Sekjen PRD dan Tapol Orba, Petrus Hariyanto bersama kuasa hukum aktivis PROKLAMASI
Eks Sekjen PRD dan Tapol Orba, Petrus Hariyanto bersama kuasa hukum aktivis PROKLAMASI /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA -  Mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto yang juga dikenal sebagai tahanan politik (Tapol) di era Orde Baru ikut bersuara, terkait gugatan uji materi mengenai rekam jejak Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan maju di Pilpres 2024. 

Petrus Hariyanto menegaskan dirinya siap mengawal permohonan uji materi itu yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasakan itu saat Petrus menerima kunjungan Sunandiantoro, SH, MH dan Anang Suindro, SH, MH selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Jumat 6 Oktober 2023.

Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan para korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.

“Sebagai eks Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mengawal langkah para mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI yang melakukan uji materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Petrus usai pertemuan.

Baca Juga: PILPRES 2024: Sekjen PDIP Sebut Ganjar ke Surabaya Temui Orang Spesial, Khofifah atau Mahfud MD Jadi Cawapres?

Menurutnya, dengan uji materi itu agar ada penambahan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus (Litsus) terkait rekam jejak Capres dan Cawapres.

"Langkah mereka sejalan dengan apa yang sedang kami lakukan yaitu menolak Capres yang memiliki rekam jejak pelanggar HAM, penculik aktivis, dan menghilangkan orang secara paksa,” tandasnya.

Petrus menambahkan langkah yang dilakukan para mahasiswa itu sejalan dengan apa yang sedang dilakukan dirinya, berkaitan dengan sikap politik menolak Capres pelanggar HAM.

Seperti diketahui, aktivis yag tergabung PROKLAMASI telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar melakukan penelitian khusus berkaitan dengan rekam jejak para Capres dan Cawapres.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x