Jegal Capres Cawapares yang Miliki Rekam Jejak Buruk, Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK

- 22 September 2023, 10:12 WIB
Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu ke MK
Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu ke MK /

ZONA SURABAYA RAYA - Jelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara uji materiil (judicial review) Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kali ini aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) melayangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu.

Dari pasal itu, mereka meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang bakal maju di Pilpres 2024.

"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK, 21 September 2022.

Menurutnya, Capres dan Cawapres yang maju di Pilpres 2024 harus dilihat rekam jejaknya. Mulai kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Sidang Syarat dan Batas Usia Capres - Cawapres, Pengacara Aliansi 98 Menuntut 2 Hal Ini ke MK

Para Capres dan cawapres, lanjutnya, juga harus diteliti apakah mereka pernah terlibat pelanggaran HAM manapun, termasuk  tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," tutur dia.

Menurutnya, mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres sangat penting agar pemilih mengetahui profil dan rekam jejak calon yang akan dipilih.

Kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menambahkan rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah