Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara Ingatkan Ketua MK yang Berstatus Adik Ipar Jokowi

- 30 Agustus 2023, 11:20 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. /Instagram @mahkamahkonstritusi

ZONA SURABAYA RAYA - Ada yang menarik dalam sidang gugatan uji materiil tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Calon Wakil Presiden). Ini terkait status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang berstatus adik ipar Presiden Jokowi.

Sunandiantoro, pengacara advokat dari Oose Law Firm Advocate & Legal Consultant, meminta agar MK memutus gugatan batas usia capres dan capres secara independen.

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait warga Banyuwangi dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia capres dan capres.

Dalam permohonan Judicial Review atau uji matariil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pihak Sunandiantoro menghendaki adanya bBatasan usia maksimal capres dan cawapres.

Baca Juga: Prediksi Khofifah Indar Parawansa Setelah Lengser dari Gubernur Jatim, Serius Maju Pilpres 2024?

Jika batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.

Tafir Liar di Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Awalnya, Sunandiantoro mengungkapkan permohonan PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah