ZONA SURABAYA RAYA - Lantaran membuat onar di Lamongan, seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.
Pria asal Pahang Malaysia itu diamankan pada Selasa, 4 Juli 2023, di tempat tinggalnya daerah Modo, Lamongan, Jawa Timur.
Menurut warga setempat, WNA berusia 43 tahun itu sering bikin onar. Seperti mabuk-mabukan dan berteriak-teriak yang membuat warga resah.
Setelah diamankan terungkap WNA Malaysia itu melanggar izin tinggal. Saat diperiksa dokumen keimigrasiannya, HBR memiliki izin tinggal di Indonesia selama 369 hari.
Namun izin tinggal HBR telah habis sejak 30 Juni 2022. Menariknya, di kampung tersebut pria yang sehari-hari sebagai tukang rumput dan menjaga warkop itu sempat menikahi gadis desa di sana.
"Dia datang ke Lamongan memang untuk menemui cintanya," kata Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi kepada wartawan di Surabaya, Jumat 7 Juli 2023.
Menurut Verico, yang bersangkutan menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Lamongan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem 7-13 Juli 2023, Ini Risiko dan Dampaknya ke Masyarakat