Bikin Onar dan Mabuk-mabukan, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Sempat Nikahi Gadis Lamongan

- 7 Juli 2023, 16:59 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan penangkapan WNA Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan penangkapan WNA Malaysia. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Lantaran membuat onar di Lamongan, seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.

Pria asal Pahang Malaysia itu diamankan pada Selasa, 4 Juli 2023, di tempat tinggalnya daerah Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Menurut warga setempat, WNA berusia 43 tahun itu sering bikin onar. Seperti mabuk-mabukan dan berteriak-teriak yang membuat warga resah.

Setelah diamankan terungkap WNA Malaysia itu melanggar izin tinggal. Saat diperiksa dokumen keimigrasiannya, HBR memiliki izin tinggal di Indonesia selama 369 hari.

Baca Juga: Perempuan Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya, Diduga Sindikat Internasional Joki Tes Bahasa Inggris

Namun izin tinggal HBR telah habis sejak 30 Juni 2022. Menariknya, di kampung tersebut pria yang sehari-hari sebagai tukang rumput dan menjaga warkop itu sempat menikahi gadis desa di sana.

"Dia datang ke Lamongan memang untuk menemui cintanya," kata Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi kepada wartawan di Surabaya, Jumat 7 Juli 2023.

Menurut Verico, yang bersangkutan menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Lamongan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem 7-13 Juli 2023, Ini Risiko dan Dampaknya ke Masyarakat

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x