Pendeportasian HBR ini merupakan WNA ke-10 yang ditangani Imigrasi Tanjung Perak Surabaya sejak Januari 2023, karena melanggar izin tinggal dan dilakukan pemulangan ke negara asal. ***
Pendeportasian HBR ini merupakan WNA ke-10 yang ditangani Imigrasi Tanjung Perak Surabaya sejak Januari 2023, karena melanggar izin tinggal dan dilakukan pemulangan ke negara asal. ***
Editor: Ali Mahfud