ZONA SURABAYA RAYA - Petugas Imigrasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA), di wilayah Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
WNA itu diamankan setelah petugas Imigirasi Tanjung Perak Surabaya menerima laporan warga adanya orang asing yang diduga over stay, yakni melebihi batas waktu izin tinggal.
Sedang orang asing yang diamankan itu berinisial LR (33 tahun), warga negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak Januari 2017.
Kini warga Malaysia itu dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arif Satriawan membenarkan pengamanan WNA asal Malaysia tersebut. Menurutnya, informasi yang didapat tim Inteldakim, orang asing tersebut diduga melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki.
"Berbekal informasi itu, tim datang ke lokasi dan bertemu FR. FR ini merupakan saudara sepupu dari orang asing tersebut. Dari keterangan FR, diketahui bahwa orang asing tersebut, LR (33), merupakan seorang warga negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak bulan Januari 2017 dan yang bersangkutan telah overstay selama kurang lebih 6 tahun," jelas Arief, Rabu, 22 Februari 2023.
Lanjut Arief, petugas imigrasi lalu membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.