Inovasi Tilang Korlantas, Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

- 4 Mei 2024, 12:00 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp
Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp /ilustrasi/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, mengungkapkan bahwa Korlantas sedang menjalani tahap uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, Jenderal polisi bintang satu tersebut menjelaskan bahwa uji coba ini merupakan langkah awal untuk memastikan keamanan dan efektivitas inovasi baru ini.

Selama ini, surat tilang dikirimkan melalui PT Pos ke alamat tempat tinggal pelanggar.

Baca Juga: Aksi Membahayakan Supir Bus Bagong Lawan Arah, Polisi Bertindak Tegas Berikan Tilang Agar Arus Balik Lancar

Namun, kemunculan penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) menimbulkan kekhawatiran.

Hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 6 Mei 2024.

Slamet menegaskan bahwa keputusan nasionalisasi inovasi ini akan bergantung pada hasil asesmen tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah