ZONA SURABAYA RAYA - Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, mengungkapkan bahwa Korlantas sedang menjalani tahap uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, Jenderal polisi bintang satu tersebut menjelaskan bahwa uji coba ini merupakan langkah awal untuk memastikan keamanan dan efektivitas inovasi baru ini.
Selama ini, surat tilang dikirimkan melalui PT Pos ke alamat tempat tinggal pelanggar.
Namun, kemunculan penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) menimbulkan kekhawatiran.
Hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 6 Mei 2024.
Slamet menegaskan bahwa keputusan nasionalisasi inovasi ini akan bergantung pada hasil asesmen tersebut.