Bikin Onar dan Mabuk-mabukan, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Sempat Nikahi Gadis Lamongan

- 7 Juli 2023, 16:59 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan penangkapan WNA Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan penangkapan WNA Malaysia. /Zona Surabaya Raya/PRMN

Kata Verico, tim Imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

Baca Juga: Survei Internal PDIP PEMILU 2024, Khofifah Indar Parawansa Masuk Daftar Pendamping Ganjar Pranowo

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.

WNA MALAYSIA DIDEPORTASI

Selanjutnya, dilakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap HBR. Selain melebihi batas waktu izin tinggal, WNA tersebut mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, dilakukan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap HBR yang dilakukan Sabtu pagi, 8 Juli 2023, melalui Bandara Internasional Juanda.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.

Baca Juga: Cak Nun Masuk Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak, Netizen Doakan yang Terbaik

"HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," kata Verico.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah