Warga Surabaya Sudah Bisa Buat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Imigrasi Tanjung Perak, Biayanya Segini

- 15 Oktober 2022, 07:38 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Indra Bangsawan memberikan paspor masa berlaku 10 tahun kepada pemohon
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Indra Bangsawan memberikan paspor masa berlaku 10 tahun kepada pemohon /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar gembira bagi warga Surabaya dan sekitarnya yang ingin membuatan paspor masa berlaku 10 tahun. Pasalnya, paspor tersebut sudah bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya.

Bahkan, permintaan terhadap paspor berlaku 10 tahun di Imigrasi Tanjung Perak ini membludak. 

Buktinya, sejak Sejak 12 Oktober 2022, kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Indah I Surabaya ini telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebanyak 774 paspor. 

"Penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun itu tersebar baik di ULP, UKK dan di Kantor Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, Indra Bangsawan kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober 2022.   

Baca Juga: Tren Anak Berkewarganegaraan Ganda, Pilih Asing atau Indonesia? Ini Solusi Imigrasi Surabaya

Untuk diketahui, penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun sesuai dengan implementasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Indra Bangsawan mengatakan, jajarannya telah melaksanakan instruksi tersebut dengan baik. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, dengan biaya yang masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu Rp 350 000,untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 000,untuk paspor biasa elektronik.

Baca Juga: RESMI! Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim, Gantikan Irjen Teddy Minahasa, Siapa Dia?

Menurutnya, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling larna 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x