ZONA SURABAYA RAYA - Setelah membongkar dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia atau Bank BNI Cabang Gresik, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga mengungkap kasus yang sama.
Kasus terbaru masih di Bank BNI. Kali ini perusahaan di Surabaya diduga membobol bank milik pemerintah itu hingga merugikan negara Rp66,6 miliar. Lebih besar dari kerugian BNI Gresik Rp50,2 miliar.
Modus korupsi di Bank BNI sama, yakni dengan pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan di Surabaya PT CCA sebesar Rp234,6 miliar. Namun setelah dihitung, kerugiannya sekitar Rp66,6 miliar.
Kejati Jatim belum menetapkan tersangka kasus korupsi modus pemberian kredit di Bank BNI ini. Namun Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sudah menaikkan kasus itu ke penyidikan.
Baca Juga: Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar
Dalam perkara ini, Pidsus Kejati Jatim mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung). Kejaksaan menilai jika ada dugaan kerugian negara yang diperoleh mencapai Rp 66,6 miliar.
Pidsus Kejati Jatim menaikkan status kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Dalam perkara ini kami.menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis, 11 Mei 2023.