Hasil Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto, Kejari Mulai Lakukan Penelusuran Aset

- 17 Februari 2022, 15:54 WIB
Bank Jatim
Bank Jatim /Zona Surabaya Raya/
 
 
ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan kasus pengusutan dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto terus berlanjut. Salah satunya, memprioritaskan upaya pengembalian aset (asset recovery). 
 
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, saat ini Jaksa penyidik tengah melakukan tracing asset berupa harta benda yang diduga kuat merupakan alat ataupun hasil tindak pidana dalam kasus korupsi ini.
 
"Terkait kasus di Bank Jatim Cabang Mojokerto, Jaksa Penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa harta atau benda bernilai ekonomi."ungkap Ali Prakoso.
 
Asset tracing tersebut lanjut Ali Prakosa, adalah untuk mengetahui data dan informasi selengkap-mungkin tentang aset-aset yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana ataupun yang berhubungan dengan tersangka. 
 
 
"Nantinya aset-aset yang ditemukan dapat disita untuk pengembalian aset (asset recovery), khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara c.q. Bank Jatim,"paparnya.
 
Selama asset tracing, Jaksa Penyidik telah menemukan 4 (empat) bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto dan 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Jombang. 
 
"Menariknya, 1 (satu) bidang tanah di Jombang yang dijadikan agunan di bank ternyata bukan milik tersangka IS, dan pemiliknya pun tidak paham pengagunannya" bebernya.
 
Dijelaskan Aku, pemilik tanah tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS untuk mengagunkan tanah tersebut di bank.
 
"Dia (pemilik tanah) memang pernah diajak ke bank oleh tersangka IS dan ia menurut saja saat disuruh menandatangani dokumen yang tidak diketahuinya, mengingat ia memang tidak bisa baca tulis,"ungkap Ali Prakosa.
 
 
Pemilik tanah sewaktu diperiksa kejaksaan  menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya sertifikat tanahnya bisa kembali lagi, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga.
 
Setelah melakukan asset tracing, nantinya penyidik akan melakukan pemblokiran di Kantor Pertanahan (BPN) dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka IS,  supaya aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi oleh tersangka. "Penyitaan segera dilaksanakan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua PN setempat karena obyek sita berupa benda tidak bergerak,"jelasnya.
 
Saat ini penyidik berusaha mempercepat penuntasan proses penyidikan, meskipun terkendala pandemi dan berkurangnya personil karena ketua tim jaksa penyidik mendapat penugasan sebagai jaksa di KPK.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x