ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, yang disebut merugikan negara Rp170 miliar memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis, 17 Juni 2021.
"Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, Kamis 17 Juni 2021.
Informasi dari Kejati Jatim, berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa, 15 Juni 2021.
Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021.
Baca Juga: Advokat Wanita yang Siksa ART hingga Paksa Makan Kotoran Anjing Segera Disidang di PN Surabaya
Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Alasan lain dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," terang Fathur.