Giliran Perusahaan di Surabaya Bobol Bank BNI Rp66,6 Miliar, Kejati Jatim: Itu Modus Korupsi!

- 11 Mei 2023, 18:28 WIB
Ilustrasi. Kejati Jatim naikan kasus korupsi pemberian kredit Bank BNI senilai Rp 66,6 Miliar
Ilustrasi. Kejati Jatim naikan kasus korupsi pemberian kredit Bank BNI senilai Rp 66,6 Miliar /Shutter/Pixabay

Kasus ini bermula Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,.

Baca Juga: Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Rp13,9 Miliar PT IMS Jadi Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya

"Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp.164.707.000.000 sehingga dugaan BNI dugaan memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66.663.506.028," ungkap Mia.

Dengan kasus ini, Mia masih akan memeriksan beberapa saksi untuk nantinya menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. "Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah