Makelari Dana Hibah Rp40 Miliar, Oknum Wakil Ketua DPRD Jatim ini Diduga Terima Rp5 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 Desember 2022, 13:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya /Facebook/Sahat Simanjuntak

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 15 Desember 2022.

Baca Juga: KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terkait Kasus Ini, Begini Tanggapan Golkar Jatim

Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

Selanjutnya, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Baca Juga: KPK Benarkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Sementara, besaran nilai dana hibah diterima pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinasi oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas yaitu, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah