Makelari Dana Hibah Rp40 Miliar, Oknum Wakil Ketua DPRD Jatim ini Diduga Terima Rp5 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 Desember 2022, 13:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya /Facebook/Sahat Simanjuntak

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp2 miliar," tuturnya.

Terkait realisasinya, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12) saat tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim.

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan di DPRD Jatim, Salah Satunya Ruang CCTV 

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mal di Surabaya," ucapnya.

Kemudian, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis.

Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x