ZONA SURABAYA RAYA - Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK, bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sang mantan Kadiv Propam Polri itu menjanjikan sesuatu padanya.
Menurut Rasalama, janji dari Ferdy Sambo itulah yang membuatnya bersedia menjadi kuasa hukum bagi dua tersangka yakni Ferdy Sambo sendiri dan istrinya, Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkapkan Rasamala Aritonang dalam sebuah konferensi pers dalam rangka meluruskan kabar miring mengenai kebersediaannya menjadi pengacara dari tersangka pembunuh berencana.
Konferensi pers tersebut membahas tentang pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak dengan menghadirkan keempat pengacara sebagai narasumber.
Keempat pengacara tersebut di antaranya Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, termasuk mantan juru bicara KPK Rasamala Aritonang.
Dalam agenda konferensi pers tersebut, Rasamala Aritonang menegaskan akan memproses hukum kliennya secara objektif.
Rasamala menyebut, bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berhak untuk mendapat pembelaan yang adil sesuai dengan hak yang dimiliki kliennya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial," tutur Rasamala dikutip dari Antara, Rabu, 28 September 2022.