Kasus Dugaan Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK di Polda Jatim

- 8 Desember 2022, 07:15 WIB
 Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 Desember 2022.

Bupati Bangkalan ini ditangkap KPK, karena merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Selain Bupati Bangkalan, ternyata KPK juga menangkap beberapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Suap Rp5,3 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ternyata dari Sini Sumbernya

Baca Juga: KPK Obok-obok Bangkalan Usut Dugaan Korupsi Bupati

Sebelum penangkapan, KPK telah memeriksa para tersangka tersebut di Gedung Polda Jatim.

"Hari ini, bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x