KPK Obok-obok Bangkalan Usut Dugaan Korupsi Bupati

- 1 November 2022, 18:06 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

ZONA SURABAYA RAYA - Tindak lanjut dari dugaan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bangkalan sampai pada penggeledahan beberapa tempat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 14 lokasi terkait kasus dugaan suap tahapan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Identitas lima tersangka lain masih dirahasiakan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, pada Selasa 1 November 2022 mengatakan tim penyelidik telah selesai melakukan penggeledahan dari 24 hingga 28 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan

"Secara maraton dari tanggal 24 sampai 28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 1 November 2022.

Belasan lokasi yang digeledah pihak KPK di antarnya rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Setelah melakukan penggeledahan tersebut, KPK selanjutnya juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten.

Selesai melakukan penggeledahan, terlihat sejumlah barang disita penyidik dari semua lokasi yang didatangi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x