Makelari Dana Hibah Rp40 Miliar, Oknum Wakil Ketua DPRD Jatim ini Diduga Terima Rp5 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 Desember 2022, 13:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Kasusnya /Facebook/Sahat Simanjuntak

ZONA SURABAYA RAYA- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

Penetapan tersangka itu setelah Sahat Tua Simanjuntak terjerat OTT KPK di Surabaya pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Dari pemeriksaan awal, Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.

Atas penerimaan suap itu, Sahat Tua Simanjuntak kini harus meringkuk dalam tahanan.

Baca Juga: Siapa Sahat Tua Simanjuntak? Ini Profil dan Rekam Jejak Wakil Ketua DPRD Jatim yang Dikabarkan Di-OTT KPK

Baca Juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Jatim Dikabarkan Tertangkap OTT KPK di Surabaya

Selain Sahat yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu, penyidik KPK juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Yakni, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sedang dua tersangka lain berperan sebagai pemberi suap adalah Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

Lalu, koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x