ZONA SURABAYA RAYA- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Penetapan tersangka itu setelah Sahat Tua Simanjuntak terjerat OTT KPK di Surabaya pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Dari pemeriksaan awal, Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.
Atas penerimaan suap itu, Sahat Tua Simanjuntak kini harus meringkuk dalam tahanan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Jatim Dikabarkan Tertangkap OTT KPK di Surabaya
Selain Sahat yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu, penyidik KPK juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Yakni, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sedang dua tersangka lain berperan sebagai pemberi suap adalah Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas).
Lalu, koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.