Kejagung Telisik Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Izin Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terus mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Pendalaman penghitungan kerugian negara itu di lakukan Jampidsus demi melacak adanya potensi dugaan tindakan gratifikasi.

Baca Juga: Ditaksir Rugikan Negara Rp2,9 T, Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp47,1 T

"Perhitungan kami, sedang di laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan di dalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.

Menurut Burhanuddin, dia memastikan pihaknya bakal menangani perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak ini dengan cepat.

Caranya, sambung Burhanuddin, dengan menelisik dugaan terjadinya pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Kejagung Telisik Penyaluran Beras tidak Layak Program Sembako kepada Keluarga Miskin

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x