DIADILI! Perkara Korupsi Proyek Batu Bara di PT Petrogas Jatim Utama Rp40,9 Miliar, Ini Pemainnya

- 5 April 2022, 20:55 WIB
Terdakwa Suryanto menjalani sidang perkara korupsi pengadaan batu bara di PT Petrogas Jatim Utama
Terdakwa Suryanto menjalani sidang perkara korupsi pengadaan batu bara di PT Petrogas Jatim Utama /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA-  Suryanto diseret sebagai terdakwa, karena diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan batu bara di PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Tak sendiri, terdakwa Suryanto melakukan aksinya bersama Wahyudi Pujo Saptono dan Imansyah Sofyan Hadi (keduanya terpidana).

Bertindak selaku Direktur PT Gate Hope Indonesia (GHI), Suryanto melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Petrogas Jatim Utama, yang berstatus sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam perjanjian tersebut, PT GHI menyanggupi bertindak sebagai suplyer batu bara bagi PT Petrogas Jatim Utama. Setelah itu, dibuatlah rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp 40,94 miliar.

Baca Juga: Kebanyakan Main TikTok, Suami Bunuh Istri Sirinya dengan Dipukul Besi, Kisahnya Bikin Mata Meleleh

Seiring berjalan waktu, dari modal usaha tersebut terdakwa menerbitkan invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama.

Modal tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi Wahyudi selaku general manager finance dan administration bersama Imansyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa bersama Wahyudi dan Imansyah telah dianggap mempergunakan dana dari rekening bersama secara tidak sah yang tidak sesuai dengan peruntukan yang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Yakni untuk pengadaan batubara melainkan untuk investasi emas (melanggar pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 huruf f Perjanjian Kerjasama nomor 001/GHI-PJU/HoA/XI/2010 dan nomor 013/PJU-GHI/HoA/XI/2010 tanggal 15 November 2010," bunyi dalam surat dakwaan JPU Nur Rachmansyah yang dibacakan dalam sidang Selasa, 5 April 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x