Oleh Kejagung, keempat tersangka yang di duga menyebabkan kerugian negara dalam kasus ekspor minyak ini di jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. ***
Oleh Kejagung, keempat tersangka yang di duga menyebabkan kerugian negara dalam kasus ekspor minyak ini di jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. ***
Editor: Budi W
Sumber: PMJ News