Kejagung Telisik Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Izin Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

Empat tersangka

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya D1rjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Baca Juga: BANSOS CAIR! BPNT Sembako dan BLT Minyak Goreng di Surabaya Tuntas Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Lalu ada juga Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," tuturnya.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan D1rjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Baca Juga: Kemensos Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada 220 KPM di Kota Surabaya

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah