Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Legislator Nasdem dan Para Saksi

- 24 Maret 2022, 13:42 WIB
Kasus korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK kembali panggil sejumlah saksi, diantaranya anggota Fraksi Nasdem DPR RI Mohammad Haerul Amri Kamis, 24 Maret 2022/Foto: Ilustrasi Garong Uang Rakyat.
Kasus korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK kembali panggil sejumlah saksi, diantaranya anggota Fraksi Nasdem DPR RI Mohammad Haerul Amri Kamis, 24 Maret 2022/Foto: Ilustrasi Garong Uang Rakyat. /Pixabay/sajinka2

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Ada sejumlah nama yang dipanggil oleh KPK. Salah satunya yang dipanggil anggota Fraksi Nasdem DPR RI Mohammad Haerul Amri.

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mohammad Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta gratifikasi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Selain Mohammad Haerul Amri, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya.

Baca Juga: Kontrak di Persebaya Habis 31 Maret 2022, Arif Satria Berharga Rp4,3 M Dikabarkan Bakal Pergi, Ini Profilnya

Mereka adalah staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Kabupaten Probolinggo Meliana Ditasari, pegawai negeri sipil (PNS) Heri Mulyadi, wiraswasta Nurhayati, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga telah menyita berbagai tanah, bangunan, dan aset bernilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Aset-aset yang telah disita adalah sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Hujan Lebat, Probolinggo Longsor Timpa Rumah Warga Lereng Argopuro

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x