ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Kejaksaan Agung untuk mengecek laporan adanya bantuan beras dalam Program Sembako yang tidak layak di sejumlah daerah.
"Saya meminta Kejaksaan Agung untuk mengecek itu," kata Mensos Risma menanggapi adanya laporan beras bantuan yang tidak layak di Bekasi, Senin, 31 Mei 2021.
Menurut dia, sejak Januari lalu Kementerian Sosial sudah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk barang.
Baca Juga: Ditunggu-tunggu Pecinta Bola Tanah Air, Polri akhirnya Terbitkan Izin Penyelenggaraan Liga 1
"Jadi, kita tidak tahu barang itu dari mana, karena bantuan uang langsung kita transfer ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," tambah mantan Wali Kota Surabaya itu.
Dia mengaku sebenarnya sudah sering menerima laporan bantuan beras tidak layak, sebagai tindak lanjut, jika melibatkan pendamping, langsung dicopot. Jika melibatkan pemda, Kemensos meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk mengecek.
"Saat ini di salah satu daerah sedang diperiksa Kejaksaan Agung, karena kerugian negara besar. Kejaksaan Agung menyarankan kami untuk menghitung kerugian itu, saya minta bantuan BPKP untuk itu," ujar dia.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Siswa, Polda Jatim Panggil Pemilik Sekolah SPI
Kemensos memberikan bantuan sosial dalam Program Sembako kepada keluarga tidak mampu, namun diberikan dalam bentuk nontunai melalui bank.